Jakarta Kembali PSBB, DPR Perketat Jumlah Peserta Rapat

| 10 Sep 2020 11:33
Jakarta Kembali PSBB, DPR Perketat Jumlah Peserta Rapat
Ilustrasi sidang DPR (Dok. DPR RI)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membatasi jumlah peserta rapat di tiap-tiap komisi seiring kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, setiap rapat komisi hanya boleh dihadiri 20 persen dari jumlah anggata tiap komisi.

"Jadi mulai nanti pekan depan, rapat paling banyak dihadiri 20 persen dari jumlah anggota per komisi atau alat Kelengkapan Dewan (AKD). Jadi komposisinya kurang lebih pimpinan komisi hadir 2 orang, perwakilan fraksi 9 orang atau satu org per fraksi. Sisanya virtual yang kita sediakan," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, Indra mengaku pihaknya sedang mempersipkan konsep penerapan PSBB di lingkungan DPR RI dan tinggal mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI. Meski demikian, kata dia, selama ini parlemen selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik itu PSBB maupun penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

"Kita sedang menyiapkan konsep hari ini, mudah-mudahan sudah disetujui pimpinan. Karena ini kan masih ada rapat-rapat sampai dengan masa reses berkaitan dengan anggaran K/L di komisi-komisi," kata Indra.

Meski demikian, Indra mengaku DPR RI tidak akan mengurangi jumlah rapat di 11 komisi yang ada. Sebabnya, semua komisi saat ini sedang mengejar rapat kerja terkait anggaran dengan mitra kerjanya masing-masing.

Hanya saja memang ada pembatasan jam rapat. Dia mengatakan, rapat di komisi hanya dibolehkan berlangsung selama empat jam per sekali rapat kerja dan tidak boleh ada rapat dengan mitra kerja lebih dari jam 18:00 WIB.

"Tidak bisa pengurangan, karena semua komisi sedang mengejar dengan mitra. Tapi jadwal rapat dibatasin nggak boleh sampai malam, maksimum sampai jam enam sore. Sekali rapat maksimal empat jam," kata Indra.

Indra menambahkan, saat PSBB kembali berlaku pekan depan, pihaknya juga bakal memperketat protokol kesehatan di area gedung Parlemen, misalnya seperti pemakaian masker, cuci tangan, dan jaga jarak saat di ruang rapat maupun di dalam lift.

DPR RI juga akan membatasi jumlah orang dari masing-masing kementerian atau lembaga yang menjadi mintra kerja. Pembatasan tersebut juga berlaku bagi awak media yang hendak meliput.

"Misalnya mitra kerjanya yang hadir hanya satu menteri setiap kementerian, satu sekjen dan lima eselon satu, serta delapan pendamping maksimum, selebihnya klo ada pendamping lain, silahkan di balkon," kata Indra.

"Di balkon pun hanya membatasi 5 orang, nggak boleh lebih. Jadi ini bagian dari pengetatan, teman media lewat streaming," pungkasnya.

Rekomendasi