MPR: Kok Bisa BIN Punya Pasukan Khusus dan Bersenjata?

| 14 Sep 2020 11:46
MPR: Kok Bisa BIN Punya Pasukan Khusus dan Bersenjata?
Kepala BIN, Budi Gunawan bersama Ketua DPR, Puan Maharani saat meninjau Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Kamis (10/9/2020).

ERA.id - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, mempertanyakan keberadaan "pasukan khusus" Badan Intelijen Negara (BIN) yang disebut-sebut bernama Rajawali, karena tidak memiliki payung hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan polemik dalam kekuatan bersenjata di Indonesia.

Menurut dia secara konstitusional, Indonesia hanya mengenal dua bentuk kekuatan bersenjata yakni TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. TNI adalah komponen utama pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan bangsa yang terdiri atas tiga matra yakni TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

"Sementara Polri adalah lembaga penegak keamanan dan ketertiban negara, sehingga hanya dua lembaga itu yang memiliki mandat konstitusional untuk mengadakan pasukan bersenjata," kata Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Hasan yang juga nggota Komisi I DPR itu menegaskan bahwa tidak ada dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan BIN boleh memiliki pasukan bersenjata.

Karena itu menurut dia, pengamanan yang dilakukan BIN hanya berada dalam ruang lingkup fungsi intelijen, sehingga tidak membutuhkan pasukan khusus bersenjata laras panjang.

"BIN merupakan badan intelijen, bukan pasukan bersenjata, anggota BIN pun tidak hanya berasal dari kalangan militer, tetapi juga berasal dari kalangan sipil. Membuat pasukan bersenjata dalam lembaga yang juga dihuni oleh kalangan sipil adalah sesuatu yang bermasalah," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengkritik BIN yang alih-alih membangun organisasi intelijen kelas dunia, namun malah bergerak ke arah yang sangat membingungkan dan jauh dari ruh intelijen yang seharusnya kerja-kerjanya bersifat rahasia.

Ia meminta BIN harus tetap menjadikan intelijen sebagai semangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bukan membangun kekuatan bersenjata baru yang tidak berada dalam naungan TNI dan Polri.

Menurut dia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2020, BIN berada langsung di bawah presiden, sehingga presiden harus menjelaskan maksud BIN melakukan demonstrasi pasukan bersenjata itu.

"Dan juga mendorong BIN melakukan reformasi internal, menghindari persepsi masyarakat munculnya angkatan bersenjata kelima, dan menghindari kegiatan yang kontraproduktif dengan tugas keintelijenan," katanya.

Sebelumnya dalam video yang viral di media sosial, BIN menampilkan atraksi "pasukan khusus" bernama Rajawali. "Pasukan khusus" mengenakan seragam lapangan taktikal, menyandang kelengkapan komunikasi, perlindungan diri, hingga senjata perorangan--termasuk senjata laras panjang-- beraksi saat inanugurasi peningkatan statuta STIN, di Plaza STIN, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9).

Tags : mpr bin
Rekomendasi