Resmi, Pemerintah Labeli KKB Papua Teroris, Mahfud MD: Aparat Harus Tegas Terukur

| 29 Apr 2021 15:34
Resmi, Pemerintah Labeli KKB Papua Teroris, Mahfud MD: Aparat Harus Tegas Terukur
Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah remsi menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, penetapan dari pemerintah ini sejalan dengan pernyataan dari MPR RI, BIN, Polri, TNI, dan tokoh-tokoh masyarakat dan adat Papua.

Selain itu, penetapan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakan dan mengoorganiskan terorisme," kata Mahfud.

Sedangkan terorisme, kata Mahfud, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran.

Berdasarkan definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB Papua dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasinya adalah tindakan teroris.

"Untuk itu, maka pemerintah juga meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur. Terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," pungkasnya.

Rekomendasi