Kejanggalan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Menurut Tetangganya

| 15 Sep 2020 08:15
Kejanggalan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Menurut Tetangganya
TKP Penusukan Syekh Ali Jaber (Antara)

ERA.id - Sejumlah warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengatakan tidak mengenal dekat dengan pelaku penikaman Syekh Ali Jaber yakni Alfin Andrian (24).

Menurut Jumawan, Ketua RT 007 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung, Senin, pelaku diketahui baru tinggal di lingkungannya.

"Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar baru satu pekan tinggal di RT 007 ini, di rumah kakeknya," kata dia.

Namun, ia mengakui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut merupakan kelahiran di daerahnya, akan tetapi selama ini beliau tinggal bersama pamannya di Kabupaten Mesuji.

Dia pun baru mengetahui bahwa pelaku penikaman tersebut warganya dan tinggal di rumah kakeknya.

"Kaget juga kalau pelaku itu tinggal di sini karena baru tahu kemarin saat penusukan terjadi," ujarnya.

Terkait pelaku memiliki penyakit gangguan jiwa seperti pengakuan keluarganya, Jumawan mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak," sambungnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Warga Sukajawa lainnya Andika yang mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut meskipun hidup bertetangga.

"Enggak kenal saya, tapi katanya ini..katanya namanya Alfin, dia warga Sukajawa tapi di sebelah sana naik ke atas dikit," ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Rekomendasi