BNPT Dalami Dugaan Gangguan Jiwa Pelaku Penyerangan Terhadap Syekh Ali Jaber

| 15 Sep 2020 14:05
BNPT Dalami Dugaan Gangguan Jiwa Pelaku Penyerangan Terhadap Syekh Ali Jaber
Mahfud menjenguk Syekh Ali Jaber (Dok. Twitter @mohmahfudmd)

ERA.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan lembaganya bersama penegak hukum mendalami informasi yang menyebutkan pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu," kata Boy Rafli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).

Menurut dia, keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh sebuah rumah sakit di Lampung pada tahun 2016. Ia memastikan BNPT tidak percaya begitu saja atas informasi dan keterangan tersebut sehingga bekerja sama dengan penegak hukum untuk mendalami apakah yang bersangkutan benar-benar gila atau hanya pura-pura alami gangguan kejiwaan.

"Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya," ujarnya.

Sebelumnya terjadi peristiwa penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jabber yang sedang mengisi acara pengajian di Bandar Lampung, Minggu (13/9).

Akibat peristiwa tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu bagian kanan.

Rekomendasi