Alotnya Sidang DKPP dalam Membedah Kasus KPU Maros

| 21 Sep 2020 06:19
Alotnya Sidang DKPP dalam Membedah Kasus KPU Maros
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Teguh Prasetiyo

ERA.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), pada Jumat lalu (18/9/2020), mengelar sidang kode etik terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Maros, di Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka disidang ihwal laporan pelanggaran kode etik penyelenggara atas perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PPS).

Masalahnya sepele, cuma karena seorang anggota PPS Maros belakangan terlihat menggunakan atribut politik yakni pin salah satu paslon di bajunya. Sidang pun berjalan alot dan pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan majelis sidang saat itu.

Belakangan diketahui, alasan anggota PPS itu menggunakan atribut politik di satu momen, menurut pernyataan pihak KPU Maros, adalah karena ia tidak tahu-menahu. Anggota PPS itu, disebut hanya mengikuti perintah ibunya. Majelis sidang juga mencecar anggota Bawaslu Maros dengan pertanyaan-pertanyaan, begitu juga dengan pengadu.

Setelah sidang, anggota DKPP RI, Prof Teguh Prasetiyo, mengaku pihaknya sudah mendengar laporan dari pengadu. "Ini kan dugaan pelanggaran kode etik ketidakprofesionalan dalam memilih PPS," terangnya.

Dalam sidang itu, laporan calon anggota PPS, Fadhila Amalia, di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dibedah. Fadhila mengadukan seluruh komisioner KPU Maros, karena diduga tidak profesional saat memutuskan anggota PPS, Nurul Fadillah Al Dafisa.

Lima komisioner KPU tersebut yakni Syamsul Rizal selaku Ketua dan Umar, Syahruddin, Mujaddid, serta Meilany masing-masing anggota.

Nurul Fadillah, yang namanya mirip dengan pengadu itu, diduga ikut terlibat menjadi tim sukses salah satu bakal calon kepala daerah di Maros, tapi tetap diloloskan. Fadhila sebagai pengadu melaporkan ke panwascam setempat beserta barang bukti yang diperolehnya. Kendati sudah melaporkan dugaan pelanggaran pada 24 Maret, Nurul Fadillah tetap dilantik pada 26 Juli 2020.

"Kita dengar aduannya, kemudian dengar saksi yang menyaksikan bahwa yang terpilih itu ada foto di posko pemenangan. Kemudian, di rumahnya juga ada poster pemenangan pakai seragam. Kita klarifikasi ke pihak terkait di Bawaslu Maros, kemudian teradu juga kita periksa semua," ujar Teguh.

Tidak hanya itu, KPU Maros sudah melakukan klarifikasi, sebab ada aduan masyarakat, begitu juga ada aduan Bawaslu. Hal ini kemudian diklarifikasi sebelum pelantikan. Dari KPU provinsi juga sudah memberi rekomendasi untuk diklarifikasi.

"Inilah Iangkah-langkahnya. Jadi, sidang di sini hanya mencari fakta di lapangan. Memutus perkara nanti dibawa ke sidang DKPP untuk paparkan seperti ini sidang untuk KPU Maros. DKPP yang menilai, kalau dianggap sudah cukup bukti, diambil satu putusan. Kalau dianggap belum, akan ada sidang lanjutan lagi," katanya lagi.

"Kalau terbukti, tapi pelanggaran etiknya ringan, sanksi teguran. Tapi kalau pelanggaran etik berat, peringatan berat. Kalau berat lagi, yah peringatan berat terakhir, kalau sangat berat, bisa diberhentikan, baik sebagai ketua atau tetap sebagai anggota," ujar dia menjelaskan.

Pengadu mencabut laporan

Dalam sidang itu, pengadu sempat ingin mencabut pengaduannya. Akhirnya Teguh menegaskan, kehadiran DKPP di Makassar untuk mendengar klarifikasi kedua belah pihak dan saksi-saksi selanjutnya akan dikaji, jadi pencabutan pengaduan tidak terikat dengan DKPP.

"Mulanya pihak pengadu mencabut, saya bilang DKPP tidak terikat pada pencabutan pengaduan. Kami tim ada 12 orang ke sini. Kerugian negara tinggi sekali, bagaimana sampai di sini, ini sudah serius dilakukan verifikasi formil, materiil," katanya pula.

"Tiba-tiba dicabut, jangan main-main saya bilang gitu. Saya beri pesan pada semua warga Indonesia, karena ini kan live streaming. Kalau mengadu ke DKPP harus dipikir matang-matang akhirnya. Silakan saudara cabut, tapi DKPP tidak terikat pada itu," kata dia menegaskan.

Tanggapan KPU Maros

Ketua KPU Maros Syamsul Rizal, usai sidang mengaku pihaknya sudah menyampaikan kepada DKPP tentang proses perekrutan anggota PPS serta dasar hukum menetapkan dan melantik.

"Sudah jelas kan bagaimana sikap saya terhadap dugaan pelanggaran kode etik, dan teman-teman telah menyampaikan sikapnya saat mengambil keputusan terkait dengan pelanggaran kode etik itu," katanya pula.

"Ada proses tanggapan masyarakat soal calon PPS termasuk dugaan yang bersangkutan memiliki afiliasi kepentingan politik. Jadi mekanismenya pelantikan sempat ditunda, tapi setelah diklarifikasi pada rapat pleno, diputuskan bersangkutan bersyarat dilantik kembali," katanya menjelaskan.

Tags : kpu
Rekomendasi