Perppu Pilkada Perlu Atur Soal Sanksi Langgar Protokol Kesehatan

| 21 Sep 2020 20:09
Perppu Pilkada Perlu Atur Soal Sanksi Langgar Protokol Kesehatan
Azis Syamsuddin (Dok. Instagramm azissaymsuddin.korpolkam)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan perlu diatur saat pelaksanaan pilkada.

"Perppu ini untuk menerapkan sanksi tegas kepada para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan sehingga dapat menyelamatkan masyarakat," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (21/9/2020).

Dia tak ingin Pilkada Serentak 2020 menjadi klaster penyebaran COVID-19. Karena keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama. Karena itu, Perppu Pilkada tersebut diharapkan dapat mengatur lebih spesifik mengenai teknis penyelenggaraan dan sanksi kepada pasangan kontestan calon kepala daerah.

"DPR akan sepenuhnya mendukung Perppu sebagai prioritas dalam meningkatkan kedisiplinan terkait tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020," ujarnya.

Menurut dia, kesuksesan Pilkada Serentak akan terjadi apabila semua pihak patuh pada aturan dan memiliki kesadaran individu maupun berkelompok dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengisyaratkan pemerintah sedang menyiapkan dua opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal yang baru, kedua Perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung.

"Kalau opsi Perppu itu ada dua macam, opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah COVID, mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum. Atau yang kedua, Perppu spesifik hanya masalah protokol COVID untuk Pilkada dan pemilihan kepala desa," ujar Mendagri dalam seminar nasional yang berlangsung secara daring, Minggu.

Mendagri mengatakan pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan proses penegakan hukum terkait pelanggaran-pelanggaran protkes yang terjadi sehingga diharapkan penanganannya akan lebih objektif.

Selama ini, kata Mendagri, kalau penegakan hukum berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja, maka terasa kurang maksimal efektivitasnya.

Karena itu, keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol COVID-19.

Rekomendasi