ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) baru untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Sebabnya, regulasi pada UU Pilkada belum sesuai dengan situasi pandemi saat ini.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai Perppu ini menjadi urgensi karena perlu aturan dalam tingkatan undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pilkada di saat pandemi.
"Oleh sebab itu memang perlu ada dorongan untuk perubahan di level undang-undang, salah satunya dengan mengeluarkan Perppu," ujar Khoirunnisa kepada wartawan dikutip Senin (21/9/2020).
Khoirunnisa mengusulkan beberapa hal teknis diatur dalam Perppu baru Pilkada. Seperti sanksi yang tegas hingga metode pemungutan suara melalui pos.
"Di Perppu bisa mengatur beberapa hal teknis seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas, atau menerapkan special voting arrangement. Seperti membolehkan memilih lewat pos, memperpanjang waktu di TPS, atau pemilihan pendahuluan," katanya.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah sedang mempersiapkan opsi untuk mengeluarkan Perppu berkaitan dengan penyelenggaran Pilkada 2020. Ada dua macam opsi Perppu yang sedang disiapkan pemerintah.
Opsi pertama yaitu Perppu yang akan mengatur mengenai COVID-19 secara keseluruhan. Mulai dari pencegahan, penanganan dan penegakan hukum dalam pandemi COVID-19. Tito mengatakan, sampai hari ini tidak ada undang-undang spesifik yang mengatur penanganan COVID-19.
"Opsi Perppu ada dua macam. Perppu pertama opsi satu adalah Perppu mengatur keseluruhan masalah COVID mulai dari pencegahan penanganan dan penegakan hukum," ujar Tito dalam diskusi daring, Minggu (20/9/2020).
Opsi kedua yang disiapkan adalah Perppu yang secara spesifik mengatur penyelenggaran Pilkada 2021. Perppu ini yang juga diusulkan oleh KPU agar ada aturan secara spesifik mengatur Pilkada di tengah pandemi.
"Kedua Perppu spesifik protokol COVID-19 pilkada dan juga pilkades," kata Tito.
Namun, Tito juga bilang bahwa pemerintah menyiapkan opsi lain jika tidak mengeluarkan Perppu. Misalnya dengan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) agar disesuaikan dengan situasi pandemi.
"Opsi kedua kalau bukan perppu yang PKPU, peraturan KPU-nya harus segera revisi dan harus segera dalam beberapa waktu hari ini," kata mantan Kapolri ini.
Tito mengatakan, pihaknya mendukung KPU untuk melakukan revisi PKPU. Karena itu, Kemendagri melakukan rapat dengan KPU dalam akhir pekan ini membahas aturan Pilkada.
"Saya hanya fasilitasi, utamanya KPU sendiri yang harus disetujui oleh Komisi II DPR. Kuncinya ada di KPU sendiri. Kami mendorong membantu termasuk rapat kita lakukan Sabtu Minggu ini," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) baru terkait sejumlah aturan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di massa pandemi COVID-19. Salah satunya soal aturan kampanye.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan adaptasi Undang-Undang Pilkada mendesak untuk dilakukan. Sebabnya, regulasi pada UU Pilkada belum sesuai dengan situasi pandemi COVID-19.
"Sebaiknya ditimbang pemerintah, mengambil langkah mengeluarkan Perppu. Karena regulasi yang ada, UU Pilkada, hal-hal semacam ini (protokol kesehatan) belum diatur," ujar Viryan dalam diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).