Ditegur KPU Saat Bawa Alat Kampanye, Jubir Appi-Rahman: Salah Tafsir

| 25 Sep 2020 16:09
Ditegur KPU Saat Bawa Alat Kampanye, Jubir Appi-Rahman: Salah Tafsir
Fadli Noer (Dok. pribadi)

ERA.id - Diduga melanggar aturan kampanye saat berada di ruang rapat pleno pengundian nomor urut untuk peserta Pilwalkot Makassar, di Hotel Harper. Juru bicara Tim Pemenangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), Faldi Noer, bersuara.

Ia menyebut, kesalahan itu cuma sekadar salah tafsir. Saat ditanya arti salah tafsir lebih jelas bahkan mengapa salah tafir itu berbuah teguran kepada timnya, ia enggan menjawab.

Sekadar diketahui, Kamis (24/9/2020) kemarin, KPU Makassar menegur tim Appi-Rahman karena membawa alat peraga kampanye. Padahal, masa kampanye belum dimulai. Besok, Sabtu (26/9/2020), barulah kampanye diperbolehkan.

"Itu sudah jelas saya sampaikan bahwa kami beda tafsir (tentang alat peraga) dan pembaca berita akan paham dengan penulisan seperti itu," beber Fadli sembari tertawa saat dihubungi ERA, Jumat (25/9/2020) malam.

KPU memang sebelumnya mengambil langkah tegas setelah melihat perbuatan tim Appi-Rahman. "Tadi kami meminta tas tentengan itu diganti dengan yang tidak berlogo (Makassar Bangkit). Kami berikan kantongan baru," bebernya.

Saat ingin mengetahui apa tindakan lebih jauh KPU, Gunawan enggan menjawab. Bahkan, saat ERA menghubungi Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, pesan tidak dijawab.

Sekadar diketahui, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi, bisa dikenakan denda atau dipenjara. Berikut bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Fadli juga mengklaim kalau KPU sudah meluruskannya. "Beda tafsir, sudah diluruskan oleh KPU dan Bawaslu. Kami terima dengan baik penjelasan Bawaslu." Terang Fadli.

Terkait tudingan melanggar dari pasangan lain, faldi yang dahulu menjadi Tim Pendamping SKPD kala Danny Pomanto menjabat Wali Kota Makassar tidak memedulikannya.

"Saya tidak perlu menanggapi tudingan kandidat lain. Silakan saja kandidat lain menuding apapun. Saya rasa tidak perlu ditanggapi," tandas Fadli.

Tags : pilkada 2020
Rekomendasi