ERA.id - Kementerian Kesehatan resmi menetapkan harga uji usap atau swab test PCR untuk mendekteksi COVID-19 pada harga Rp900 ribu. Harga tersebut ditetapkan atas kesepakatan tim Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan hal tersebut untuk menengahi perbedaan harga swab test di sejumlah fasilitas kesehatan.
"Kesepakatan bersama batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan tes PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp900 ribu," ujar Abdul dalam konfrensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenkes RI, Jumat (2/10/2020).
Harga Rp900 ribu itu, kata Abdul, sudah termasuk biaya pengambilan swab test, sekaligus biaya pemeriksaan real time PCR-nya. Adapun acuan yang digunakan Kemenkes dan BPKP sebelum menetapkan harga adalah menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa sumber daya manusia.
Untuk jasa pelayanan, Kemenkes dan BPKP menghitung jasa pelayanan yang terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini yaitu dokter mikro biologi klinik, kemudian jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan tenaga ATLM.
Sementara untuk komponen bahan habis pakai terdiri dari alat pelindung diri (APD) level 3, menghitung harga reagen, dan biaya administrasi yang terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil.
"Harga reagen ini terdiri atas harga reagen ekstraksi dan harga reagen itu sendiri, dan kemudian kami juga menghitung harga overheight, yaitu biaya pemakaian listirk, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah. Itu kami perhitungkan," papar Abdul.
Abdul menambahkan, pihaknya dan BPKP sebelum menetapkan harga swab test juga memperhatikan hasil survei kepada beberapa pelayanan kesehatan sebagai acuan.
Ke depannya, Kemenkes dan BPKP akan melakukan pemantauan secara periodik atas batas harga swab test tersebut. Karenanya, Abdul meminta para kepala daerah memonitor pelaksanaan harga swab test.
"Kami meminta kepada semua Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten Kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi dan pemeriksaan real time PCR," pungkasnya.