ERA.id - Buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 tetap naik sekalipun kondisi ekonomi nasional menurun, seperti disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Hal ini sebagai penolakan terhadap permintaan kalangan pengusaha agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Melalui siaran pers yang diterima Era.id, Sabtu (17/10/2020), Iqbal juga menyebut kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.
Ia juga menyebut bahwa alasan upah tidak naik, lantaran pertumbuhan ekonomi nasional yang minus, tidak tepat. Menurutnya, hal tersebut tidak tercermin dengan situasi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen," kata Iqbal. "Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen."
“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus."
Said Iqbal mengatakan bahwa tertahannya kenaikan upah minimum buruh akan mengakibatkan makin turunnya daya beli masyarakat, sehingga menimbulkan efek domino bagi perekonomian nasional.
Protes kaum buruh terhadap upah minimum ini hadir di tengah memanasnya situasi masyarakat akibat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Penolakan terjadi di berbagai daerah, hingga tak jarang terjadi sejumlah pengrusakan oleh sejumlah oknum perusuh.
Seruan KSPI agar upah minimum buruh ditingkatkan ini juga didasari argumen bahwa tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, aliansi tersebut meminta agar kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
"Bagi perusahaan yang masih mampu, harus menaikkan upah minimum," kata Iqbal. "Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum."