ERA.id - Kejaksaan Agung tidak akan menaikkan pangkat Jaksa yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto.
"Ada sanksi-nya nanti kalau ada Jaksa yang tidak lapor LHKPN, syarat kenaikan pangkat seorang Jaksa itu harus melaporkan harta kekayaannya. Jadi semua Jaksa tanpa terkecuali itu wajib laporkan harta kekayaannya ke KPK," kata Amir Yanto di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/10/2020).
Amir Yanto mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada Jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya LHKPN ke KPK, padahal pihaknya selalu mengimbau semua Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia agar mendorong para jaksa-nya melaporkan harta kekayaannya secara rutin ke KPK.
Menurut dia, saat ini, data persentase Jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya hanya sekitar 10 persen dari seluruh Jaksa yang ada di Indonesia. Sementara, sekitar 90 persen Jaksa sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Kalau saya lihat, tingkat kepatuhan untuk laporkan harta kekayaan ini sudah ada 90 persen. Sepuluh persen-nya masih belum (patuh). Saya juga minta semua inspektur untuk mengecek siapa saja Jaksa yang belum lapor (LHKPN)," tutur Amir.