ICW Minta Jokowi Copot Jaksa Agung, Ini Alasannya

| 24 Oct 2020 14:51
ICW Minta Jokowi Copot Jaksa Agung, Ini Alasannya
ICW (Dok. era.id)

ERA.id - Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. 

Permintaan itu disebabkan kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama penanganan kasus korupsi Djoko S Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

ICW mencatat, ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan seksama, terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

"Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali," kata peneliti hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Kedua, Kejaksaan Agung terkesan berupaya melindungi Pinangki Sirna Malasari. Ada dua indikasi dua kejadian yang menjadi dasar dugaan tersebut yaitu:

Penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam waktu singkat.

Meski Pedoman Jaksa Agung tersebut, dicabut atas desakan berbagai elemen masyarakat, tetapi edaran itu menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap jaksa yang terlibat masalah hukum

"Wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia. 

Ketiga, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahapan penanganan perkara. 

Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko S Tjandra. 

Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.

"ICW memandang bahwa Dr. ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," jelas Kurnia.

Rekomendasi