ERA.id - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menanggapi cuitan soal rumitnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Ia membenarkan adanya Omnibus Law memang kekeliruan.
"Itu kelirunya, yang rumit itu Peraturan Pemerintah (PP) ke bawah. UU itu dikawal oleh Mahkamah Konstitusi supaya tak melawan konstitusi. Jadi harusnya PP dan birokrasi direktorat yang disatukan bukan UU," cuit Fahri melalui Twitter @Fahrihamzah, Minggu (25/10/2020).
Ia menduga nantinya saat PP Omnibus Law terbit, akan muncul banyak pelanggaran. Adapun PP tetap akan jadi tarik ulur ego sektoral.
"Lihat saja entar," kata Fahri.
Menurutnya, masalahnya UU bukan payung besar. Sebab, 'payung besar' itu UUD 1945. Adapun 'payung' ini tak boleh sobek. Omnibus itu secara teoritis merobek payung.
"Sebagiannya karena tidak teliti tetapi bagaimana bisa peristiwa regulasi puluhan tahun diubah ringkas? Coba kalau PP yang diubah, aman," katanya.