PLN Sebaiknya Beri Kompensasi Pelanggan yang Terkena Mati Lampu

| 02 Nov 2020 18:30
PLN Sebaiknya Beri Kompensasi Pelanggan yang Terkena Mati Lampu
Sutet (Dok. Kementerian BUMN)

ERA.id - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menilai PLN harus memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak blackout atau mati lampu pada Minggu (1/11/2020). Kompensasi harus diberikan sesuai dengan kerugian yang dialami pelanggan.

"PLN perlu memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak blackout sesuai kerugian yang diterima pelanggan," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, masyarakat yang terdampak pemadaman listrik total sebaiknya mengajukan kompensasi kepada PT PLN melalui portal layanan pelanggan. Masyarakat juga bisa meminta pada bantuan pada yayasan konsumen untuk klaim kompensasi.

"Apabila tidak mendapatkan kompensasi, maka bisa meminta bantuan ke yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) di pelayanan ylki.or.id untuk melakukan klaim kompensasi," katanya.

Selain persoalan kompensasi, ia juga mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meminta kepada PT PLN agar segera mencari penyebab pasti terjadinya kerusakan tersebut. Diantaranya dengan melakukan investigasi data histori peralatan, dan segera melakukan perbaikan.

"Sehingga kedepannya apabila terjadi kerusakan/gangguan dapat diantisipasi dan ditangani dengan cepat," katanya.

Ia menambahkan PT PLN perlu segera mengatasi gangguan atau kerusakan pada sutet tersebut. Lalu juga melakukan pengontrolan terhadap fasilitas yang ada termasuk saluran kabel yang ada.

"PT PLN harus melakukan maintenance secara berkala terhadap seluruh fasilitas mesin-mesin pembangkit listrik yang ada, sebagai upaya meminimalisir terjadinya kerusakan yang dapat mengganggu aliran listrik bagi masyarakat luas," katanya.

Sebelumnya, terjadi kerusakan di beberapa saluran kabel listrik tegangan ekstra tinggi (sutet). Akibatnya, menyebabkan pemadaman listrik total atau blackout di sebagian besar wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (1/11).

Rekomendasi