Penjualan Rokok Lesu Selama Pandemi, Isu Kenaikan Cukai Rokok Dikritik

| 03 Nov 2020 09:24
Penjualan Rokok Lesu Selama Pandemi, Isu Kenaikan Cukai Rokok Dikritik
Ilustrasi rokok (Wikimedia Commons)

ERA.id - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021 mendatang.

Ketua Umum AMTI, Budidoyo meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja.

"Kami berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada SKT demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau, caranya dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT," ujar Budidoyo, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019, serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau mencapai 4,28 juta pekerja itu masuk di industri manufaktur dan distribusinya, serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau.

Di antara serapan tenaga kerja tersebut, sebagian besar bekerja sebagai buruh di sektor SKT. Adapun, pekerja di sektor SKT didominasi oleh perempuan sebagai buruh linting.

Budidoyo mengatakan kondisi IHT yang tengah terpuruk akibat pandemi dan kenaikan cukai tahun ini menyebabkan serapan tembakau dan cengkih menurun drastis.

"Turunnya produksi dan penjualan rokok, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok," katanya.

Ia menuturkan, penurunan produksi memicu pengurangan serapan tembakau sebesar 50 ribu ton dari 50 ribu hektare lahan pertanian tembakau. Apalagi, sektor SKT menggunakan lebih banyak tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dibandingkan rokok mesin.

"Jika SKT dibebani dengan kenaikan cukai, kemiskinan di daerah sentra industri tembakau pasti terjadi," ujar Budidoyo.

Selain itu, pada segmen rokok mesin, AMTI menolak tegas kenaikan cukai eksesif. Budidoyo berharap kenaikan cukai pada rokok mesin disesuaikan dengan angka inflasi alias satu digit saja.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM) Sudarto juga mendesak pemerintah untuk melindungi buruh atau pekerja di industri hasil tembakau dari kenaikan cukai.

"Apalagi, banyak buruh yang merupakan anggota FSP RTMM yang telah kehilangan pekerjaan akibat banyak pabrik rokok yang ditutup," ujar Sudarto.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib para buruh rokok yang kebanyakan memiliki pendidikan rendah dan keterampilan yang terbatas.

"Kami berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) pada 2021 karena akan berdampak langsung pada pekerja industri hasil tembakau," kata Sudarto.

Rekomendasi