Vaksin COVID-19 di Indonesia Didesak Gratis, DPR: Tetap Atur Harga

| 14 Dec 2020 13:40
Vaksin COVID-19 di Indonesia Didesak Gratis, DPR: Tetap Atur Harga
Ilustrasi alat pelindung diri (Era.id)

ERA.id - Isu soal vaksin COVID-19 berbayar masih hangat dibahas. Ada pilihan, apakah semua masyarakat akan dapat vaksin gratis atau tidak. Dari pemerintah sendiri, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, mengaku kalau ada 107 juta orang yang akan mendapat vaksin COVID-19.

Dalam pemenuhannya, ada 2 skema pemberian vaksin yakni vaksin program pemerintah dan vaksin mandiri. Untuk vaksin program, sasaran penerima sekitar 32 juta orang dengan 73 dosis vaksin. "Vaksin program sasarannya 32.158.276 orang," kata Menkes Terawan.

Jenis vaksin COVID-19 yang diberikan adalah vaksin yang dikembangkan oleh Sinovac sebanyak 58 juta dosis dan vaksin Cova/Gavi sebanyak 16 juta dosis. Mereka yang menerima vaksin gratis adalah tenaga kesehatan, pelayan publik termasuk TNI/Polri, dan peserta BPJS Kesehatan PBI.

Sementara vaksinasi mandiri akan diberikan pada masyarakat dan pelaku ekonomi, jumlah orang yang nantinya akan disuntik vaksin berada di angka 75 juta orang. Vaksini mandiri nantinya akan berbayar.

Ada 3 jenis vaksin COVID-19 yang diberikan untuk kelompok mandiri yakni 85 juta dosis vaksin Sinovac, 30 juta dosis vaksin Novavax, dan 57,6 dosis vaksin Merah Putih.

Setelah berpolemik, Anggota Komisi VI DPR RI dari PKS, Mahfudz Abdurrahman menyatakan pemerintah perlu memastikan harga vaksin tidak diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin COVID-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin COVID-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat," kata Mahfudz Abdurrahman dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).

Mahfudz menegaskan pemerintah harus dapat mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin, mengingat jumlah target pengguna vaksin yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar.

Ia juga menegaskan agar vaksin yang nantinya akan disuntikkan ke masyarakat harus dipastikan aman dan halal, serta tidak memberatkan masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi yang berkepanjangan.

Pemerintah, masih menurut dia, juga harus dapat memastikan koordinasi yang baik antarkementerian teknis dalam penyediaan vaksin.

"Adanya koordinasi yang baik antarkementerian teknis diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam penyediaan vaksin COVID-19, sehingga dapat memenuhi kebutuhan 107 juta masyarakat dengan baik," ucapnya.

Seperti diketahui, lanjutnya, vaksin COVID-19 akan menyasar 107 juta orang dengan 75 juta di antaranya adalah vaksin mandiri dan 32 juta ditanggung pemerintah.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan harga vaksin COVID-19 sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.

"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19," kata Siti Nadia.

Hal itu ia sampaikan terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai harga vaksin COVID-19 di masyarakat. Padahal, pemerintah belum mengumumkan terkait tarif atau harga vaksin.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac.

"Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya," ujar Siti Nadia.

Rekomendasi