ERA.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan segera memulai program vaksinasi massal pada pertengahan Januari 2021.
Pemerintah juga sudah memberikan arahan mengenai siapa yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dan tidak boleh mendapatkan vaksin.
Kementerian Kesehatan sudah merilis petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Senin (4/1/2021).
Syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda atau tak diberikan vaksin Sinovac didasarkan pada rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia) adalah:
- Apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda.
- Apabila tekanan darah di atas 140/90, vaksinasi tidak diberikan.
- Jika pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, menderita gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, sakit saluran penceranaan kronis, vaksinasi tidak diberikan.
- Menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, vaksinasi tidak diberikan.
- Apabila pernah menderita penyakit paru, vaksinasi ditunda.
Mereka yang sehat dan tidak memiliki penyakit lainnya tentu bisa disuntikkan vaksin Sinovac.
Sedangkan prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization(SAGE) adalah;
1.Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2.Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yangberat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing-masing vaksin.
3.Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).
Pemerintah akan memesan 100 juta lebih dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Sebanyak 3 juta vaksin Sinovac jadi sudah berada di Indonesia dan dikelola oleh PT Bio Farma (Persero).