Bikin dan Perpanjang SIM Akan Digratiskan? Begini Penjelasan Polisi

| 05 Jan 2021 10:25
Bikin dan Perpanjang SIM Akan Digratiskan? Begini Penjelasan Polisi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

ERA.id - Beredar kabar bahwa terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020, akan menjadikan pembuatan dan pengurusan seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berbayar alias gratis.

Hal itu didukung dengan komentar anggota DPR Suryadi Jaya Purnama dari fraksi PKS. Ia menelaah PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai kebijakan pemerintah yang memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Suryadi, Selasa (5/1/2021), mengapresiasi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia yang baru saja diterbitkan.

Katanya, dalam regulasi itu telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, di mana salah satu di antaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.

"Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan," kata Suryadi.

Tentunya kebijakan itu diakuinya sejalan dengan usulan dari PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup, di mana salah satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

Ia mengingatkan bahwa proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean. "Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru," ungkapnya.

Pada masa pandemi, kata Suryadi, hal tersebut sangat menyulitkan baik dari segi biaya, waktu maupun kesehatan.

"Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Di mana orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi," ucapnya.

Ia berpendapat bahwa bila proses awal penerbitan SIM berjalan dengan baik, maka seseorang justru akan semakin mahir dalam mengemudi seiring berjalannya waktu, sehingga perpanjangan SIM menjadi tidak relevan.

"Namun demikian agar kelayakan mengemudi seseorang dapat terpantau dari segi kesehatan, maka FPKS mengusulkan adanya ketentuan yang mengatur terkait pemberian notifikasi secara online dan otomatis dari Rumah Sakit ke database kepolisian, apabila seseorang dianggap kehilangan kemampuan mengemudinya," katanya.

Maksud hal itu yakni ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting, atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya, maka dapat dilaporkan secara daring.

Dengan demikian, ia mengemukakan bahwa hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM.

Sedangkan, kata Suryadi, bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi, dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan.

Meski begitu, terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan SIM.

"PKS mendukung pemberian keringanan biaya hingga Rp0 bagi pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut dan terus mendorong Pemerintah agar memberlakukan SIM seumur hidup, dengan harapan masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya yang tidak perlu serta dapat melancarkan aktivitas masyarakat," ucapnya.

Lantas bagaimana tanggapan polisi soal kabar perpanjangan SIM gratis? Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo buka suara. “Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)”, ujarnya

Dalam laman resmi Polri, tertulis potongan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Dalam Pasal 7

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Akan tetapi, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Rekomendasi