Berikut Aturan PSBB yang Akan Diperketat di Pulau Jawa dan Bali!

| 06 Jan 2021 14:19
Berikut Aturan PSBB yang Akan Diperketat di Pulau Jawa dan Bali!
Airlangga Hartarto sewaktu dilantik menjadi menteri (Era.id)

ERA.id - Usai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1/2021), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk atau PSBB dari 11-25 Januari 2021.

Lantas bagaimana aturan sosial saat terjadi pembatasan? Airlangga membeberkan, perusahaan harus menjalankan work from home sebanyak 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Lalu pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan ditetapkan hingga pukul 19.00 WIB saja. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan. Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Sekadar diketahui, pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Empat parameter pembatasan tersebut yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.

Berikut daerah di Jawa serta Bali yang akan menjalani pembatasan aktivitas:

Di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi; Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya; Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi; Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya; Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo; Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya; Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Rekomendasi