ERA.id - Pemerintah kerap kali gonta ganti istilah pembatasan masyarakat selama 1,5 tahun pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Terbaru, pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, alasan pemerintah kerap gonta ganti istilah untuk disesuaikan dengan kondisi pandemi terkini dan juga menghindari kesalahpahaman.
"Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan, sehingga sesuai dengan kondisi dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya," ujar Wiku melalui keterangan pers yang dikutip pada Jumat (23/7/2021).
Meski istilah berubah, Wiku mengatakan, pada penerapan PPKM Level 4 yang saat ini berlaku, secara umum aturannya tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Misalnya, kerja dari rumah 100 persen bagi sektor non esensial dan kritikal, kegiatan belajar mengajar secara daring, menutup pusat perbelanjaan, mall, dan perdagangan.
Selain itu, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan dilarang. Kegiatan beribadah diimbau tetap dilakukan dari rumah.
"Pada prinsipnya, detail pengaturan ini tetap sama," kata Wiku.
Wiku menambahkan, kebijakan PPKM Mikro diperketat menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali, serta PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama.
"Penting untuk diketahui, perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional," kata Wiku.
Sejak kasus pertama COVID-19 muncul di Indonesia pada Maret 2020, terhitung sudah lima kali pemerintah mengganti istilah pembatasan kegiatan masyarakat. Misalnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan kini PPKM Level 4.
Sejumlah daerah pun kerap menggunakan istilah baru yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing. Misalnya di DKI Jakarta sempat menerapkan PSBB Transisi.
Namun, perubahan istilah pembatasan kegiatan masyarakat itu kerap kali memiliki substansi aturan yang tak jauh berbeda. Perbedaan hanya pada sejumlah aturan yang semula diperketat, kemudian dilonggaran.