Jumlah Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Capai Rp 5,5 Miliar

| 21 Dec 2020 14:40
Jumlah Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Capai Rp 5,5 Miliar
Ilustrasi satpol PP (Dok. Antara)

ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menghimpun Rp 5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak pandemi COVID-19 merebak di Ibu Kota.

"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember) yakni dari pelanggaran masker, termasuk dari pelanggaran pertokoan dan perkantoran," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di kawasan Monas dikutip dari Antara, Senin (21/12/2020).

Arifin mengatakan denda yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp50 juta, denda itu pun diberikan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ada restoran, ada juga kemarin kerumunan. Itu ada yang kita kenakan sampai Rp50 juta," kata Arifin mengungkapkan asal denda terbanyak.

Ia pun berkomitmen bersama dengan pihaknya untuk tetap melakukan pengawasan lebih ketat lagi termasuk untuk kawasan perkantoran yang juga menjadi sorotan dalam Seruan Gubernur 17/2020. Arifin meminta para pegawainya di tubuh Satpol PP yang sudah mulai jenuh untuk tetap mengawasi protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 dapat segera berakhir di Jakarta.

"Tidak boleh berhenti, mungkin jenuh dan bosan. Tapi memang kedisiplinan masyarakat itu perlu diperhatikan lewat pengawasan ya. Kita ingin tegakkan lagi kesadaran masyarakat," ujar Arifin.

Rekomendasi