ERA.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ingin menjadi koordinator dalam menyusun materi tes seleksi aparatur sipil negara (ASN) soal deradikalisasi. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan hal itu disampaikan langsung oleh Gus Yaqut dalam pertemuan dengan Wapres Ma’ruf Amin di rumah dinas wapres di Jakarta pada Rabu (6/1) Sore.
"Menag minta kepada Wapres agar koordinasi konten terutama untuk rekrutmen pegawai ASN itu, konten-nya disiapkan dari Kemenag. Jadi supaya konten Islam moderat dalam rekrutmen itu, tolak ukur-nya dari Kemenag, khusus untuk soal tentang keagamaan," tutur Masduki dikutip dari Antara, Kamis (7/1/2020).
Selama ini, lanjut Masduki, soal-soal dalam tes seleksi CPNS disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) sesuai dengan kebutuhan di insititusi tersebut.
Namun, Yaqut menilai penting jika soal terkait keagamaan dibuat secara seragam dalam rekrutmen ASN, dan Kemenag memiliki kemampuan untuk menyusun konten tersebut.
"Agar ASN yang dites itu tidak berpaham radikal, maka hendaknya setiap kementerian itu jangan independen dalam membuat soal ujian terkait kemoderatan, apakah ASN itu menjadi Islam ekstrem atau tidak. Selama ini kan kementerian masih berjalan sendiri-sendiri," ujarnya menjelaskan.
Deradikalisasi di kalangan ASN penting untuk mendapat perhatian karena paham radikal dalam beragama juga dapat berkembang di lingkungan institusi pemerintahan.
"Indonesia ini kan menjadi pusat Islam moderat terbesar di dunia, karena itu basis-nya harus kuat. Salah satunya ialah bagaimana agar rekrutmen ASN itu terhindar dari kelompok yang paham agamanya ekstrem," kata Masduki.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan sedikitnya 70 ASN dilaporkan terpapar paham radikal setiap bulan-nya. Tjahjo selalu mendapat laporan dari BKN tentang adanya ASN berpaham radikal dalam beragama.
Terhadap ASN yang terpapar radikalisme dan terlibat terorisme, Tjahjo secara tegas menyatakan akan memecat pegawai negara tersebut. Penanganan radikalisme di kalangan ASN juga didukung melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 11 menteri dan kepala lembaga, yang ditandatangani pada 12 November 2019.
Sebanyak 11 K/L yang turut andil dalam penanganan radikalisme ASN tersebut ialah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPNT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).