ERA.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang diidamkan banyak kalangan. Selain karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan, pekerjaan ini juga mengharuskan pegawainya selalu berpenampilan rapi dan menarik. Namun, ternyata PNS punya sejarah panjang dan penting untuk diketahui.
PNS sendiri mulai dikenal pada tahun 1940. Itu terbukti saat Sultan HB IX didaulat menjadi PNS pertama di Indonesia. Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), aparatur negara pada saat itu memang sudah ada, tapi belum tertata dengan baik.
Mengapa belum tertata dengan baik? Sebab saat itu negara masih larut dalam pergolakan politik yang bergerak dinamis. Makanya pada 25 September 1945, Presiden Pertama RI Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
"Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang diturutinya," kata Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP.
Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dibentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Penertiban, penataan, dan pendayagunaan aparatur negara kemudian berlanjut melalui serangkaian program, seperti pada era Kabinet Wilopo (3 April 1952-1 Agustus 1953) dan pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke-I (1 Agustus 1953-12 Agustus 1955).
Soekarno kemudian turun tahta. Presiden Kedua RI Soeharto lalu menata pemerintahan dengan membentuk sebuah wadah untuk menghimpun pegawai RI bernama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 29 November 1971.
Korpri menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta perusahaan dan pemerintah Desa. Walaupun pada dasarnya untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi, Korpri sering dikaitkan dengan PNS.
Dilansir Harian Kompas, pada 2 Desember 1971 pembentukan Korpri bertujuan menghimpun berbagai pegawai dari beberapa instansi dalam satu wadah yang nantinya ikut memantapkan stabilitas politik dan sosial.
Selain itu, Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat. Namun, pembentukan Korpri disorot karena dinilai menjadi alat politik Soeharto.
Zaman lalu berubah, sejak reformasi, PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini harus bisa menjadi seorang abdi negara yang netral dan bebas dari kepentingan partai politik.
Dalam rangka menjamin kenetralan itu, seorang PNS tidak diperkenankan untuk bergabung menjadi anggota partai politik. Apabila ingin bergabung dengan partai politik, maka PNS harus melepaskan status kepegawaiannya.