ERA.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan Pilkada serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada. Artinya, pelaksanaan Pilkada mendatang tetap akan mengikuti UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Bahtiar menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang merupakan merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015, ditetapkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Menurutnya, aturan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
Dia lantas menyebutkan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020'.
Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
"Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024," katanya.
Dengan demikian, kata Bahtiar, pelaksanaan Pilkada erentak 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi, hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu," katanya.
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024," tegas Bahtiar.
Untuk diketahui, dalam RUU Pemilu, penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, akan digelar Pilkada 2022 dan 2023. Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.
Adapun untuk masa jabatan kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027. Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.
Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali.