Din Syamsuddin Dilaporkan dengan Tudingan Radikal, Mahfud MD 'Pasang Badan'

| 15 Feb 2021 11:55
Din Syamsuddin Dilaporkan dengan Tudingan Radikal, Mahfud MD 'Pasang Badan'
Din Syamsuddin (Dok. Instagram m_dinsyamsuddin)

ERA.id - Sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme melaporkan mantan Ketua Umum Muhamadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik dan tindakan radikalisme. Laporan tersebut tercantum dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/2020 yang diteken oleh 2.075 alumni lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020.

Surat laporan itu dilayangkan ke BKN dan KASN karena Din tercatat masih berstatus ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-parnyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama setahun terakhir ini, GAR-ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas dasar norma, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," bunyi surat laporan yang dikutip pada Senin (15/2/2021).

GAR-ITB lantas mendesak KASN dan BKN menindak tegas Din. Menurut mereka, puncak pelanggaran kode etik ASN dan tindakan radikalisme Din terjadi saat peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun lalu.

Dalam surat tersebut, terdapat enam poin yang melatarbelakangi GAR-ITB melaporan Din kepada KASN dan BKN. Diantaranya, sikap Din mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan aktivitasnya di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dikenal kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Din juga dinilai telah melanggar sedikitnya empat peraturan perundang-undangan. Antara lain perundangan-undangan mengenai ASN dan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS.

"GAR-ITB sangat berharap laporan ini akan memperoleh perhatian yang serius dari BKN maupun KASN, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi dan tugasnya," bunyi keterangan surat laporan tersebut.

Merespon hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak pernah beranggapan Din merupakan seorang radikal.

"Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama, Wasathiyyah Islam, yang juga diusung oleh pemerintah," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd yang dikutip pada Senin (15/2/2021).

Menurut Mahfud, Din memang dikenal sebagai sosok yang kritis. Namun sikap kritis itu tak bisa disamakan dengan radikal. Selain itu, kata Mahfud, Din salah satu sosok penguat sikap Muhammadiyah yang menyatakan Indonesia adalah "Darul Ahdi Wassyahadah", yang bisa juga diartikan sebagai NKRI yang berdasarkan Pancasila sejalan dengan Islam.

"Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bhw NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut 'Darul Mietsaq', Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bukan radikal, kata Mahfud.

Rekomendasi