Tangkap Kode Presiden, Baleg DPR Sebut UU ITE Masih Bisa Masuk Daftar Prolegnas

| 16 Feb 2021 13:00
Tangkap Kode Presiden, Baleg DPR Sebut UU ITE Masih Bisa Masuk Daftar Prolegnas
Ilustrasi Badan Legislasi (Dok. Instagram supratmanandiagtas)

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) masih memiliki peluang masuk dalam daftar Program legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sebab, Prolegnas 2021 masih belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Hal ini merespon kode dari Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI merevisi UU ITE karena dinilai banyak memuat pasal-pasal karet.

"Kalau di Baleg masih (bisa masuk daftar prolegnas), karena kan Prolegnas belum disahkan. Jadi nanti mekanismenya butuh raker (rapat kerja) ulang untuk kemudian itu (revisi UU ITE) diusulkan oleh pemerintah," ujar Willy saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut, politisi NasDem ini mengatakan, mengenai siapa yang akan menjadi pengusul revisi UU ITE masih harus dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Namun, kata Willy, jika DPR RI yang menjadi pengusul maka akan diajukan dari Baleg. Sebab, revisi UU ITE menyangkut lintas komisi di DPR RI yaitu Komisi I dan Komisi III.

"Mungkin habis ini pimpinan Baleg dengan Menkumham akan koordinasi lah siapa yang jadi pengusul RUU ini. Bisa Baleg nanti yang ngusulin. Karena itu ada unsur Komisi I dan Komisi III (lintas komisi)," kata Willy.

Adapun raker dengan pemerintah yang diwakili oleh Menkumham baru bisa digelar setelah DPR RI selesai menjalankan reses. Untuk saat ini, kata Willy, pembahasan bisa saja dilakukan secara informal. Namun, hingga saat ini pimpinan Baleg dan Menkumkam masih belum melakukan pembicaraan apapun terkait revisi UU ITE

"Setelah reses. Tapi informal masih bisa jalan, nanti formalnya tetap raker. Belum (ada pembicara dengan Menkumham) ini kan baru kode dari pak presiden aja," kata Willy.

Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dinilai tak bisa memberi rasa keadilan di masyarakat.

Jokowi menekankan, revisi terhadap UU ITE perlu dilakukan terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Menurutnya, seringkali pasal di UU ITE ditafsirkan secara sepihak.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda," ujar Jokowi dalam Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Namun, Jokowi meminta revisi yang dilakukan tetap harus menjaga menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE, yakni menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta produktif.

Rekomendasi