Resmi! Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi 'Gotong Royong' Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

| 26 Feb 2021 14:11
Resmi! Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi 'Gotong Royong' Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi (Dok. BPMI)

ERA.id - Pemerintah resmi mengeluarkan 'aturan main' program vaksinasi COVID-19 mandiri yang dikelola oleh pihak swasta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Permenkes yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 24 Februari 2021 itu menyebutkan, vaksinasi mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong.

"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan melalui vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong," bunyi Pasal 3 ayat (3) Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 yang dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Ditegaskan dalam Permenkes tersebut bahwa program vaksinasi gotong royong diberikan secara gratis. Artinya, perusahaan yang mengadakan vaksinasi gotong royong wajib memberikan vaksin secara gratis kepada karyawan dan keluarga karyawan.

"Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penermia vaksin COVID-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 ayat (5).

Kemudian pada Pasal 6 disebutkan, setiap perusahaan wajib melaporkan data sasaran penerima vaksinasi gotong royong kepada Menteri Kesehatan. Adapun data yang harus dilaporkan antara lain jumlah peserta vaksinasi, nama, alamat, serta nomor induk kependudukan (NIK).

"Rencana kebutuhan vaksinasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri," bunyi Pasal 6 ayat (4).

Lalu pada Pasal 22, ditegaskan bahwa pelayanan vaksinasi untuk program vaksinasi gotong royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah. Perusahaan atau pengusaha harus bekerja sama dengan fasyankes milik swasta atau milik pribadi.

Nantinya, fasyankes yang bekerja sama untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong wajib berkoodinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Menkes juga akan menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh menteri. Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetap oleh menteri," bunyi pasal 23.

Sebelumnya, para pengusaha mengusulkan agar pemerintah mengadakan program vaksinasi mandiri yang biayanya akan ditanggung oleh para pengusaha dan berjanji akan diberikan secara gratis bagi para pekerjanya.

Usulan tersebut disambut baik oleh pemerintah. Alasannya, dengan adany progrm vaksinasi gotong royong akan semakin mempercepat proses vaksinasi. Adapun pemerintah sebelumnya sudah menargetkan  vaksinasi Covid-19 untuk 181,5 juta orang.

Rekomendasi