Soal Nurdin Abdullah Raih Penghargaan Anti Korupsi, KPK: Setiap Orang Punya Nafsu Serakah

| 28 Feb 2021 11:05
Soal Nurdin Abdullah Raih Penghargaan Anti Korupsi, KPK: Setiap Orang Punya Nafsu Serakah
Nurdin Abdullah (Dok. Antara)

ERA.id -  Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus proyek pembangunan infrastruktur. Kendati demikian, Nurdin tercatat pernah meraih penghargaan anti korupsi.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan suatu penghargaan tidak lantas membuat seseorang tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Penghargaan itu diberikan sesuai dengan prestasi dan waktu, tempat tertentu. Tapi jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi," tegas Firli dalam konferensi pers penetapan tersangka yang disiarkan YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Firli mengatakan, tindak pidana korupsi bisa menghampiri siapa saja. Apalagi jika orang tersebut memiliki kekuasaan. Sebab menurutnya, korupsi kerap dilakukan ketika seseorang sedang berkuasa, serta diliputi oleh nafsu yang serakah.

"Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," ucap Firli.

Oleh karena itu, Firli kembali mengingatkan khususnya bagi kepala daerah agar menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi. Dia menegaskan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

"Sehingga saya berharap ke seluruh pejabat negara, kita diberikan mandat amanat oleh rakyat. Maka pegang lah amanat itu, jauhilah korup si," kata Firli.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Adapun menurut catatan rekam jejak Nurdin, dia kerap menerima penghargaan. Salah satunya penghargaan dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) di tahun 2017.

Bivitri Susanti, anggota Dewan Juri BHACA, menyatakan turut menyesalkan dicokoknya Nurdin oleh komisi antirasuah. Kepada ERA.id, Sabtu, dia menyatakan bahwa pemilihan Nurdin sudah tersaring lewat elemen masyarakat, penelusuran rekam jejak ke lapangan. Pemilihan sosok Bupate Bantaeng tahun 2008-2018 sebagai figur teladan antikorupsi pun bukan tanpa alasan.

"Harapannya ketika itu penerima award dari kalangan pemerintah akan menjadi dorongan dan inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah," kata Bivitri.

"Tapi perkembangan setelah award tidak bisa dikontrol meskipun mereka menandatangani pakta integritas waktu menerima award."

Rekomendasi