Jokowi Izinkan Investasi Miras, Buya Yahya: Ini Bencana Besar untuk Indonesia

| 02 Mar 2021 12:50
Jokowi Izinkan Investasi Miras, Buya Yahya: Ini Bencana Besar untuk Indonesia
Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

ERA.id - Pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengaku sedih terkait investasi miras yang kini dilegalkan Presiden Jokowi di beberapa tempat di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. 

Pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu mengatakan bahwa aturan dilegalkannya investasi miras sama dengan munculnya bencana besar.

"Kita harus sedih yang pertama, sedih yang sesungguhnya. Karena jika itu benar yang seperti itu. Artinya bencana besar untuk negeri ini," kata Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaah, dilansir dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (2/3/21).

Meski begitu, Buya Yahya mengatakan bahwa umat Islam tidak bisa berbuat banyak. Sebab aturan tersebut sudah sahkan oleh pemerintah.

"Artinya jika kami mau menyampaikan pendapat kami, ini bukan kali pertama mereka di kritik, mungkin sudah yang keseratus ribu mungkin, maka kami tidak akan mengetuk telinga Presiden atau yang lainnya," tambahnya

Buya Yahya berharap Presiden Jokowi terketuk pintu hatinya untuk mendengarkan segala kritik masyarakat dan memperbaiki kesalahan yang terlanjur diperbuat demi kepentingan bangsa dan negara.

"Tapi ini Bahasa cinta kami, kami akan megetuk hati beliau. Kami yakin ia adalah ahli iman, kami sampaikan kepada beliau, dan yang bersama beliau. Ketahuilah bahwa orang yang mencintai Anda Pak Presiden adalah di saat Anda salah mereka bergegas untuk mengingatkan Anda," tegasnya

Meski begitu, Buya Yahya mengaku tidak tahu persis isi dari kebijakan yang akan diambil tersebut. Jika melihat dari beberapa sudut pandangan, sisi positif yang diambil adalah untuk memajukan perekonomian negara. Tetapi baginya presiden juga adalah manusia yang tak luput dari kesalahan.

"Mohon wahai Bapak Presiden, untuk mendengar dengan hati apa yang kami sampaikan. Kalaupun seandainya omongan kami tidak sampai ke beliau. Allah maha mendengar semoga ini tidak menjadi sebab saya dihukum nanti di akhirat," ujarnya

Sebagaiman diketahui sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk miras beralkohol.

Rekomendasi