ERA.id - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras. Keputusan ini diambil usai mendengar sejumlah masukan dari ulama.
"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi lewat video di Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021)
Jokowi mengaku sudah mempertimbangkan pencabutan lampiran tersebut setelah menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.
Seperti diketahui, aturan Perpres Investasi Miras ini masuk dalam lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
aturan Perpres Investasi Miras menjadi kontroversi di kalangan umat Islam karena dianggap melegalkan industri miras.
Sebelumnya, lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mencantumkan industri minuman keras beralkohol masuk dalam bidang usaha yang mendapat suntikan investasi. Namun, gagasan ini mendapat banyak penolakan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis ulama Indonesia (MUI), dan Muhammadiyah menentang keras hal tersebut dan mendesak Jokowi untuk mencabut aturan itu.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, dalam ajaran agama pun sudah jelas dan ditegaskan untuk mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras," ujar Said Aqil melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021)
Penolakan juga datang dari sejumlah partai politik baik dari kubu pemerintah maupun oposisi, seperti PKS, PPP, dan PAN. Menurut mereka, izin investasi untuk industri miras lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat.