ERA.id - Presiden Joko Widodo telah mencabut lampiran ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya daftar bidang usaha nomor 31-33 mengenai industri minuman keras (miras). Meski begitu, aturan lain nomor 44-45 mengenai pedagang miras eceran tetap berlaku.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, yang dimaksud eceran adalah penjualan miras hanya dilakukan di tempat-tempat khusus.
"KLB 44 itu tentang pedagang eceran dan itu diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan, itu hanya bisa jual alkohol itu di tempat-tempat khusus, di hotel-hotel tempat pariwisata. Nggak boleh masuk di seluruh mall, nggak bisa. Nah itu yang dimaksudkan dengan eceran," ujar Bahlil dalam konferensi pers di YouTube BPKM TV yang dikutip pada Kamis (4/3/2021).
Bahlil menegaskan, pemerintah pun tidak lantas melegalkan penjualan miras di toko pinggir jalan maupun pusat perbelanjaan atau mall. Hal itu sesuai dengan syarat yang tercantum dalam lampiran ketiga Perpres Nomor 10 Tahun 2021 nomor 44 dan 45 yang berbunyi, "jaringan distribusi dan tempatnya khusus".
Artinya, pelaku UMKM, dalam hal ini adalah pedagang eceran, tidak bisa mengedarkan secara luas. Apalagi jika tidak memenuhi kriteria yang sudah diatur.
"Karena aturannya itu sesuai dengan tempat-tempat khusus, contoh hotel atau tempat-tempat hiburan yang diberikan izin berdasarkan undang-undang," kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan bahwa aturan nomor 44-45 berbeda dengan nomor 31-33 yang dicabut oleh Presiden Jokowi. Dalam nomor 31-33, kata Bahlil, mengatur spesifik mengenai industri untuk memproduksi miras, sedangkan di nomor 44-45 mengatur soal pedagang. Oleh karenanya, Bahlil berharap publik tidak mencampuradukkan dua aturan tersebut.
"Di KLB 31, 32, 33 itu bicara produksi. Di KLB 44 itu bicara tentang tempat untuk melakukan proses penjualan. Nah, di situ nggak ada korelasinya. Biar clear," tegas Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) beralkohol. Adapun izin tersebut sebelumnya tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.
Jokowi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menerima usulan dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan ulama, Majelis ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul ulama (NU), dan Muhammadiyah.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).