Kata Mahfud Md Soal Ejekan Orang Mati Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

| 09 Mar 2021 13:45
Kata Mahfud Md Soal Ejekan Orang Mati Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya
Mahfud MD (Angga/ Era.id)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab kritikan publik soal penetapan tersangka enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas. Menurut Mahfud, penetapan tersangaka tersebut hanya merupakan konstruksi hukum, karena ada dugaan peran mereka sebagai pemicu bentrok dengan polisi. 

"Saya ingin jelaskan satu hal lagi ada tertawaan, publik nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Mahfud menjelaskan, seluruh tindakan kepolisian itu merujuk pada konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM. Kepolisian hanya menelusuri kasus penembakan dari awal mula kejadian.

Dari konstruksi itu, polisi menemukan pelaku penembakan terhadap enam orang laskar FPI. Mahfud mengatakan, orang yang menembak para Laskar FPI berasal dari kepolisian.

"Nah sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka, dicari pembunuhnya karena dia tersangka, karena dia memancing aparat untuk melakukan tidak kekerasan dengan membawa senjata," katanya

"Nah, sesudah itu siapa yang membunuh enam orang ini, baru ketemu tiga orang Polisi, yang ditemukan Komnas HAM tiga orang," imbuh Mahfud.

Lebih lanjut, kata Mahfud, usai kontruksi hukum berlangsung, pihak kepolisian kemudian menggugurkan status tersangaka enam orang Laskar FPI. Hal itu sesuai dengan perundang-undangan yang menyatakan status tersangka gugur jika seseorang meninggal dunia.

Adapun saat ini, pihak kepolisian tinggal memproses hukum para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI. Mahfud meminta semua pihak membantu proses hukum yang berjalan.

"Siapa yang membunuh 6 orang ini? Kita buka di pengadilan. Kita minta ke TPPP atau siapapun yang punya bukti lain kemukakan di proses persidangan itu," ujarnya.

"Kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Sampaikan di sana. Tetapi kali melihat apa yang disampaikan Komnas HAM itu sudah lengkap," pungkasnya. 

Rekomendasi