ASN Dilarang Keluar Kota Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi

| 11 Mar 2021 05:06
ASN Dilarang Keluar Kota Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi
Ilustrasi lalu lintas (Era.id)

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah.

Hal ini bertepatan dengan libur Maret 2021 yang akan jatuh pada tanggal 11 dan 14 Maret, yaitu saat Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta.

Aturan ini diberlakukan mengingat pandemi Covid-19 serta dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus. Selain itu dikarenakan meningkatnya perjalanan banyak orang makan perlu adanya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama liburan ini.

Menurut surat edaran tersebut perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Jika ASN yang dalam keadaan terpaksa maka harus memiliki izin tertulis ketika ke luar kota. Surat ini harus melalui izin dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Rekomendasi