Sekjen Demokrat KLB Sumut: AD/ART Demokrat Tahun 2020 Langgar UU Parpol

| 11 Mar 2021 15:00
Sekjen Demokrat KLB Sumut: AD/ART Demokrat Tahun 2020 Langgar UU Parpol
Jhoni Allen Marbun (Dok. Instagram alealejhoniallenmarbun)

ERA.id - Sekretaris Jenderal Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Jhoni Allen Marbun menuding Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat Tahun 2020 melanggar Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Lalu Mukadimah AD/ART partai pun diubah. Karena itu ia akan melaporkan pelanggaran ini ke pihak berwajib.

"AD/ART Tahun 2020 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM intinya hanya dua pemegang kekuasaan tertinggi di Demokrat," kata Jhoni dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Era.id, Kamis (11/3/2021).

Ia menyebutkan ketua umum memiliki tugas mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, dan DPC. Lalu menentukan hal strategis mulai dari kinerja dan political will di dalam Partai Demokrat. 

"Wakil Ketua Umum, Sekjen dan seterusnya adalah pembantu-pembantu ketua umum," kata Jhoni.

Lalu kedua, ia melanjutkan ketua majelis tinggi memiliki kewenangan membuat rancangan AD/ART yang akan disahkan di kongres atau KLB. Kemudian, menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB.

"Mahkamah partai memberikan rekomendasi pada ketua majelis tinggi, semua ini, isi daripada AD/ART 2020 menabrak UU partai politik nomor 2/2008 atau nomor 2/2011," katanya.

Terakhir, ia menilai yang paling sangat fundamental, mukadimah AD/ART Demokrat diubah. Padahal mukadimah tersebut hanya bisa diubah pengadilan. 

"Akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh pengacara kita, mengubah mukadimah AD/ART dari akta pendirian tahun 2001 oleh para pendiri yang dinotariskan hanya itu bisa diubah melalui pengadilan, sama mukadimah UUD kita tidak pernah diubah, tapi pasal-pasalnya boleh diubah sesuai kebutuhan," katanya.

Rekomendasi