ERA.id - Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) pimpinan Moeldoko optimis kepengurusannya akan disahkan oleh Pemerintah.
Hal itu dikarenakan kepengurusan partai Demokrat kubu Agus Harumurti Yudhoyono telah melanggar beberapa pasal.
"Kami menemukan setidaknya ada 14 pasal di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan Undang-Undang Partai Politik," kata Jur Bicara Partai Demokrat, M Rahmad dalam konferensi pers, di kawasan Hambalang, Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (25/3).
Ketika ditanyakan lebih lanjut, pasal mana saja yang dianggap bermasalah, Rahmad tidak memerinci.
Namun, di antara pasal bermasalah itu ialah kekuasaan tertinggi berada di tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Majelis Tinggi Partai (MTP), AD/ART dalam KLB atau kongres yang dirancang oleh MTP, Calon Ketum harus persetujuan MTP.
Rahmad menilai, ketentuan dalam AD/ART tahun 2020 telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah Partai. Ia menilai, Demokrat dalam menuntaskan perselisihan internal tak melaksanakan UU Parpol.
"Pelanggaran dalam AD/ART Demokrat 2020 sangat fatal karena menyangkut kedaulatan anggota partai dan Mahkamah Partai. Makanya, AD/ART ini tidak objektif dan batal demi hukum," ucap Rahmad.
Rahmad mengingatkan, AD/ART partai adalah peraturan dasar yang perubahan dan pembahasannya disepakati dalam kongres atau KLB. Dia mengatakan, AD/ART Demokrat tahun 2020 justru dibuat dan disahkan di luar kongres.
"Setelah melihat isi AD/ART Demokrat tahun 2020, kedaulatan partai berada di tangan penguasa tunggal, yakni SBY (MTP), parahnya lagi berarti AD/ART Demokrat tahun 2020 itu cacat formal," tukas Rahmad.