Pengamat: KLB Demokrat Deli Serdang Punya Peluang Disahkan Kemenkumham

| 22 Mar 2021 09:30
Pengamat: KLB Demokrat Deli Serdang Punya Peluang Disahkan Kemenkumham
Pengurus Demokrat KLB Sumut (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad memprediksi hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"KLB tersebut bisa disahkan karena kongres Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan Undang-Undang Partai Politik," kata Suparji dalam ketertangan tertulis yang dikutip, Senin (22/3/2021).

Dia menjelaskan substansi dalam AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Parpol. Misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih

"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," kata Suparji.

Hal tersebut menurut Suparji bertentangan dengan pasal 15 UU Parpol menegaskan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Dia menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi. Dalam aturan internal itu KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi, sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC serta disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.

Suparji memaparkan, pada Pasal 17 ayat (6) butir f AD berbunyi, "Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang antara lain f. Calon ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa".

"Ini jelas bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU Parpol 2008 sebagaimana disebutkan di atas karena yang menentukan calon Ketua Umum harusnya anggota partai dalam forum tertinggi Pengambilan Keputusan dalam Parpol. Bukan Majelis Tinggi yang sama sekali tidak diatur dan dikenal dalam UU Parpol," terangnya.

Lebih lanjut, Suparji mengatakan, jika ditinjau dari AD/ART 2020, memang KLB tidak sah. Akan tetapi, mengingat AD/ART 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka AD/ART 2020 tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.

"Karena adanya cacat formal dan material serta terjadinya KLB, SK Partai Demokrat yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dapat ditinjau kembali dan selanjutnya mengesahkan hasil KLB Sibolangit," ucapnya.

Untuk diketahui, hasil KLB sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat pengesahakan kepengurusan sesuai hasil KLB. Namun, berkas yang diserahkan belum lengkap. Sehingga Kemenkumham tidak dapat membuat keputusan. Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB lantas menjanjikan akan segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.

Rekomendasi