Sejumlah Negara Tangguhkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Kemenkes: Kita Tetap Pakai

| 12 Mar 2021 21:00
Sejumlah Negara Tangguhkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Kemenkes: Kita Tetap Pakai
Ilustrasi COVID-19 (Era.id)

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan Indonesia akan tetap menggunakan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca. Meskipun ada sejumlah negara yang sudah menangguhkan penggunaan vaksin milik perusahaan farmasi asal Eropa tersebut. 

Vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca rencananya akan digunakan untuk program vaksinasi tahap kedua yang menyasar kepada kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan pekerja pelayanan publik.

"Kita akan tetap menggunakan vaksin ini sesuai dengan, yang saat ini menjadi sasaran kita yaitu tahap kedua untuk lansia dan pemberi layanan publik," ungkap Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi yang disiarkan YouTube BNPB, Jumat (12/3/2021).

Nadia memastikan vaksin AstraZeneca aman digunakan bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang baru-baru ini mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Artinya, kata Nadia, BPOM telah memastikan vaksin AstraZenca aman untuk digunakan. "Kalau sudah ada penggunaan darurat ini artinya aspek safety atau keamanan penggunaan vaksin ini sudah dikaji dan sudah mendapat masukan dari ITAGI dan juga para ahli dokter spesialis," kata Nadia.

Nadia menambahkan, BPOM merupakan lembaga yang independen dan dapat dipercaya untuk mengurus izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia.

Meski begitu, pemerintah juga tetap memantau perkembangan yang terjadi. Nadia mengatakan, apabila didapatkan kasus serius dari penggunaan vaksin AstraZeneca maka dipastikan ada perubahan kebijakan. Namun, masyarakat harus tetap menunggu keputusan dari BPOM.

"Kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau yang kita sebut sebagai indikasi vaksin ini, tentunya akan kita ubah dalam pelaksanaannya. Sampai saat ini BPOM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat dari vaksin AstraZeneca," kata Nadia.

Sebelumnya, sebanyak 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca telah tiba di Indonesia pada Senin (8/3) lalu. Kemudian pada Selasa (9/3), BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA) untuk vaksin tersebut.

Kepala BPOM Penny Lukito menyebut terbitnya UEA tersebut setelah pihaknya mengkaji hasil emergency use listing atau daftar penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atas vaksin AstraZeneca.

Namun, vaksin buatan perusahaan asal Eropa ini belakangan menjadi perbincangan. Sejumlah negara di Eropa bahkan menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca usai adanya laporan temuan kasus penggumpalan darah pada sasaran vaksin.

Dikutip dari Antara, Jumat (12/3/2021), otoritas kesehatan di Denmark, Norwegia dan Islandia pada Kamis menunda penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca setelah adanya laporan telah terjadi pembekuan darah pada sejumlah penerima vaksin. 

Austria juga melakukan hal serupa sambil menyelidiki satu kematian. Pejabat Rumania mengatakan negaranya tidak menerima dosis dari slot vaksin yang ditangguhkan di Denmark dan negara lainnya.

Rekomendasi