Kemenkes Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Habis Terpakai Sebelum Masa Kadaluwarsa

| 17 Mar 2021 10:00
Kemenkes Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Habis Terpakai Sebelum Masa Kadaluwarsa
Ilustrasi COVID-19 (Era.id)

ERA.id - Kementerian Kesehatan optimis 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca akan habis sebelum masa kadaluwarsa pada akhir Mei 2021 mendatang. Sebabnya, saat ini pemerintah sudah bisa mengebut penyuntikan vaksinasi COVID-19 ke masyarakat.

"Kami cukup optimis karena kalau kita lihat saat ini dosis penyuntikan kita per hari itu sudah mencapai angka 250.000 orang sampai 350.000 orang," ujar Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers di YouTube Kemenkes RI, Selasa (!6/3/2021).

Artinya, kata Nadia, apabila dalam satu hari vaksinator mampu menyuntik hingga 200.000 orang saja, maka dalam waktu enam hari sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca sudah habis terpakai sebelum masa kadaluwarsa.

"Kalau kita mau melakukan penyuntikan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin, kalau kita anggap saja misalnya kita mampu melaksanakan 200.000 (orang), berarti dalam kurun waktu enam hari vaksinnya akan habis," papar Nadia.

Meski demikian, vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin dari AstraZeneca masih harus menunggu kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) sebelum diperbolehkan digunakan dan diedarkan. 

Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan kajian mengenai mana saja tempat dan sasaran vaksinasi yang diprioritaskan untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca.

"Tentunya 1,1 juta dosis vaksin yang sudah kita terima ini harus kita prioritaskan pada tempat-tempat di mana sebelum masa shelf life-nya (masa simpan) habis, vaksin ini sudah kita gunakan untuk penyuntikan dosis pertama," kata Nadia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku baru mengetahui vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca yang beberapa waktu tiba di Indonesia sudah mendekati tanggal kadaluwarsa pada Mei 2021. Artinya, vaksin buatan perusahaan farmasi asal Eropa tersebut hanya bisa digunakan kurang dari tiga bulan.

Hal itu diungkapkan Budi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).

"Jadi yang critical sebenernya AstraZenca karena sudah datang dan kita baru tahu ini expired date akhir Mei," ungkap Budi.

Selain itu, BPOM juga telah menunda memberikan izin edar untuk vaksin AstraZeneca. Selanjutnya, BPOM akan melakukan komunikasi dengan WHO dan Kelompok Penasehat Strategis Ahli tentang Imunisasi (SAGE), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pengambilan keputusan penggunaan vaksin COVID-19 tersebut.

BPOM berharap, proses komunikasi tersebut tidak memakam waktu lama. Sehingga pengambilan keputusan terkait vaksin AstraZeneca segera dilakukan.

"Namun demikian, untuk kehati-hatian, kami masih dalam proses berkomunikasi degan WHO, SAGE. Dan kemudian hasil komunikasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh tim lintas sektor tentunya dengan Kemenekes untuk pengambilan keputusan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam vaksinasi nasional. Harapannya tidak terlalu lama," kata Penny.

Adapun saat ini sejumlah negara di Eropa bahkan menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca usai adanya laporan temuan kasus penggumpalan darah pada sasaran vaksin.

Dikutip dari Antara, Jumat (12/3/2021), otoritas kesehatan di Denmark, Norwegia dan Islandia pada Kamis menunda penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca setelah adanya laporan telah terjadi pembekuan darah pada sejumlah penerima vaksin. 

Austria juga melakukan hal serupa sambil menyelidiki satu kematian.  Pejabat Rumania mengatakan negaranya tidak menerima dosis dari slot vaksin yang ditangguhkan di Denmark dan negara lainnya. Terakhir, pada Minggu (14/3/2021), pemerintah Belanda juga akan menyetop penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca hingga setidaknya 29 Maret sebagai langkah antisipasi.

Rekomendasi