Sempat Dipenjara 2 Kali, Inilah Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Hebohkan Indonesia

| 16 Mar 2021 08:00
Sempat Dipenjara 2 Kali, Inilah Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Hebohkan Indonesia
Rizieq Shihab usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari (Antara)

ERA.id - Hari ini, Selasa (16/3/2021), pukul 09.00 WIB, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab rencananya akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan dan digelar secara virtual atau online.

Ada enam perkara yang membelitnya, yakni kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Jika melihat dari kasus di atas, Rizieq memang sudah menjadi sosok yang kontroversi sejak dulu. Jauh sebelum sidang hari ini, ia pernah bermasalah dengan hukum. Apa saja deretan kasusnya? Tercatat ada 5.

1. Hina polisi

Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi. Rizieq divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.

Apa kata Rizieq sebelum dirinya dipenjara? Dilansir Merdeka, semua bermula dari kegiatan sweeping FPI ke tempat hiburan malam. Pada Sabtu (5/10/2002), dalam tayangan di sebuah stasiun televisi swasta, Rizieq berkomentar, "Gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul."

Dia juga menuding bahwa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta membekingi tempat hiburan malam. Selang sehari, 10 orang anggota FPI ditangkap untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

2. Kerusuhan Monas

Kerusuhan Monas terjadi pada tahun 2008, masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa. Inilah yang membuat Rizieq untuk kedua kalinya masuk bui. Bagaimana tidak, ia terlibat kasus pengeroyokan yang melibatkan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.

Dilansir Kompas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008. "Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 lalu.

Untuk diketahui, 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI. Di antara yang terluka terdapat Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.

3. Chat mesum

Chat mesum ini benar-benar bikin heboh pada 2016 silam. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, usai dugaan pesan vulgarnya bersama Firza Husein terkuak. Semua diawali dari beredarnya tangkapan layar chat mereka berdua dari situs baladacintarizieq.com.

Akibatnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi. Begitu juga Rizieq. Meski begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya memburuk. Sementara Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi. Saat kasus ini ramai, Rizieq melancong ke Arab Saudi dan lama tak kembali ke Indonesia.

4. Penghinaan Pancasila

Pada 2017 pula, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri usai dianggap melecehkan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat sampai akhirnya Rizieq jadi tersangka. Belakangan, kasus ini dan chat mesum dihentikan kepolisian lewat surat penghentian penyidikan (SP3). Status tersangka Rizieq pun gugur.

5. Berulang kali dilaporkan ke polisi

Dari 2015 hingga 2017, Rizieq pernah tujuh kali dilaporkan ke polisi. Dua kasus dihentikan penyidikannya yakni kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila.

Sementara lima kasus lainnya membuat Rizieq Shihab jadi terlapor saja. Pertama, kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda yakni mengganti salam "sampurasun" menjadi "campur racun". Kasus ini dilaporkan masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat pada 24 November 2015.

Kedua, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

Lalu kasus dugaan ujaran kebencian atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016. Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.

Terakhir, ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp100 ribu yang disebut mirip lambang PKI yakni palu arit. Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Rekomendasi