Pekerjaan Habib Rizieq Shihab di KTP Ternyata Bukan Pendakwah

| 16 Mar 2021 14:14
Pekerjaan Habib Rizieq Shihab di KTP Ternyata Bukan Pendakwah
Sidang Habib Rizieq (Dok. PN Jaktim)

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang perdana atas kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, terungkap identitas asli Habib Rizieq Shihab, termasuk pekerjaannya selama ini sesuai yang tertera di KTP.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanyakan soal identitas Habib Rizieq, termasuk nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir, dan pekerjaan.

Habib Rizieq pun menjawab satu per satu pertanyaan Hakim.

"Nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab. Lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965, Pekerjaan Guru Agama Islam," ujarnya.

Ternyata, Habib Rizieq adalah seorang pahlawan tanpa tanda jasa.

Diketahui, hakim memisahkan beberapa berkas perkara, di antaranya perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. terdakwa dr Andi Tatat. Sementara perkara nomor 224/4/Pid.B/2021/PN.Jkt atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas terkait kasus tes swab Habib Rizieq.

Sementara itu, perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi.

Sidang mereka digelar secara terpisah tapi pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.

Adapun kasus kerumunan Habib Rizieq mengantongi nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, sedangkan kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk memiliki nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq telah digelar tadi pagi, tetapi ditunda menjadi Jumat (19/3) karena ada gangguan teknis saat sidang virtual.

Rekomendasi