ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta kubu Moeldoko segera melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Ketidaklengkapan berkas itu membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum bisa memproses lebih lanjut hasil KLB tersebut.
Namun, Yasonna mengatakan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah meneliti berkas yang dikirimkan oleh kubu Moeldoko. Tetapi masih ada kekurangan. Pihaknya juga sudah menyampaikan kekurangan tersebut kepada kubu Moeldoko.
"Kami sudah teliti Dirjen AHU juga sudah memberikan surat. Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ujar Yasonna kepada wartwan di Jakarta, Minggu (21/3/2021).
"Hari Jumat (19/3) sudah dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya," lanjutnya.
Kemenkumham, kata Yasonna memberikan waktu tujuh hari atau satu pekan untuk kubu Moeldoko melengkapi berkas-berkas tersebut. Dia menegaskan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan apabila berkas sudah dilengkapi.
"Kita beri waktu. Mudah-mudahan ya kita lihat aja nanti lengkap atau tidak. Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap ya kita ambil keputusan," kata Yasonna.
Terkait apa saja berkas yang belum lengkap, Yasonna enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan, berkas tersebut berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan KLB. Politisi PDIP ini menjelaskan, berkas KLB harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan AD/ART ya pelaksanaannya. Pelaksanaannya ya sesuai dengan pelaksanaan AD/ART KLB, itu harus kita lihat persyaratan 2/3 untuk DPD, setengah DPC, ada izin majelis tinggi. Yang substansi itu tadi harus kita cek," pungkasnya.