ERA.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima berkas pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumkam) Yasonna Laoly menyebut, saat ini tengah meneliti berkas-berkas tersebut apakah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat atau tidak.
"Jadi KLB sudah menyerahkan dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB. Sekarang dalam tahap penelitian berkas, sekarang kita melihat peraturan perundang-undangan kita dan AD/ART partai," ujar Yasonna kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Yasonna mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan masih ditemukan ada berkas yang belum lengkap. Maka diharapkan pihak KLB Demokrat segera melengkapi.
"Kita lihat dokumen pelaksanaan KLBnya, pengesahannya gimana, jika sengketa seperti apa, ini kita teliti. Nanti kalau misal tidak lengkap, ini tidak lengkap segera dilengkapi," kata Yasonna.
"Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya. kalau bisa melengkapi lain lagi cerita kan gitu," lanjutnya.
Salah satu berkas yang akan diteliti oleh Ditjen AHU Kemenkumham adalah susunan kepengurusan hasil KLB Sumut. Yasonna mengatakan, susunan kepengurusan tersebut perlu dicocokkan dengan berkas yang sudah diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Harus cek satu persatu. Misal pengurus, benar nggak ini pengurusnya. Karena kita diberikan surat juga oleh dari pihak AHY nanti kita crosscheck aja dari SK yang ada," papar Yasonna.
Yasonna kemudian meminta agar dirinya maupun Kemenkumham dituduh macam-macam. Karena itulah dia tidak menjadi orang yang menerima rombongan Demokrat kubu Moeldoko ketika ke kantor Kemenkumham.
"Yang hanya kita inginkan janganlah dituduh-tuduh kita ini langsung belum-belum, saya belum pernah ketemu sudah dibilang Menkumham sudah begini, aduh, berat deh," kata Yasonna.
Terkait dengan adanya dua AD/ART Partai Demokrat yang ada di meja Kemenkumham, Yasonna memastikan akan memeriksanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah itu, barulah dia bisa mengambil keputusan.
"Itu nanti kita periksa sesuai undang-undang yang berlaku. Harus kita ambil keputusan, tapi belum dilaporin dirjen," pungkas Yasonna.