ERA.id - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan kembali menjalani sidang kasus tes swab RS Ummi Bogor pada Jumat (19/3/2021) besok. Sidang kemungkinan akan digelar secara virtual.
Seperti diketahui, Rizieq menolak menjalani sidang virtual dengan alasan gangguan teknis. Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan, perwakilan jaksa penuntut umum telah mendatangi Rutan Mabes Polri untuk mengirim panggilan panggilan sidang virtual hari Jumat (19/3) besok, walaupun Habib Rizieq sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih digelar virtual.
“Benar pada hari Rabu malam kemarin beberapa orang Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri membawa panggilan Sidang Online HRS dkk untuk hari Jumat esok dengan alasan belum ada penetapan Hakim untuk Sidang Offline. Maka HRS dkk pun menolak menandatangani Surat Panggilan Sidang, dan menyatakan tidak akan hadir Sidang Online. HRS dkk hanya siap hadir untuk Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU”, ujar Aziz Yanuar, lewat pesa singkat, Kamis (18/3/2021).
Aziz menegaskan, jika dijemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun, maka Habib Rizieq akan melawan karena ia memiliki hak sebagai Terdakwa. Habib Rizieq meminta Hakim dan Jaksa untuk berhenti bikin gaduh, dan silahkan lanjutkan sidang secara Virtual hingga vonis tanpa Terdakwa.
“Komitmen dari Habib Rizieq sudah jelas, kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan “dilawan”, yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU. Jadi para Hakim dan Jaksa udah enggak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa,” pungkasnya.