ERA.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bicara soal peluang penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia. Hal itu disampaikan merespons pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum, Kamis (18/3/2021).
Awalnya, Arsul mengatakan bahwa sejumlah organisasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang banyak menanyakan mengenai aturan ganja untuk medis.
"Ada banyak suara yang kami terima bahkan sejumlah NGO dari luar negeri datang kepada saya yang antara lain mengadvokasi ada relaksasi terkait dengan ketentuan atau aturan atau pasal tentang ganja untuk kesehatan," kata Arsul.
Menurutnya, masalah penggunaan ganja untuk keperluan medis ini akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk itu, dia meminta Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Golose untuk memberikan penjelasan terkait sikap BNN mengenai isu tersebut.
"Karena yang sekarang ini meskipun tidak ditutup sama sekali, tapi dari ketentuan dan pelaksanaan aturan kebijakannya dirasakan masih sangat sempit sekali ruangnya," kata Arsul.
Menjawab hal itu, Petrus mengakui bahwa ganja belakangan ini menjadi tren di dunia. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations telah menghapuskan ganja dari daftar obat-obatan terlarang dan berbahaya.
"United Nations itu dari schedule nomor empat berubah menjadi nomor satu, jadi yang the most dangerous substance menjadi hanya dangerous," kata Petrus.
Kemudian dia menjelaskan, di Amerika Serikat sendiri sudah ada 48 dari 50 negara bagian yang sudah melegalkan ganja. Begitu juga di Kanada. Hanya saja, ganja dilegalkan untuk rekreasional. Aturan mengenai itu pun sangat ketat dan rumit.
Sedangkan dari catatannya, ada 70 persen negara di seluruh dunia yang masih melarang legalisasi ganja. karena hal tersebut masih tergantung pada yuridiksi masing-masing negara.
"Tidak semua dari negara-negara yang ada di dunia, masih di atas 70 persen yang tidak melegalkan untuk rekreasional. Untuk kesehatan lain lagi. Tapi rata-rata juga untuk kesehatan yang dilegalkan itu masih amat sangat sedikit, lebih cenderung tidak yang digunakan oleh negara-negara tertentu," kata Petrus.
Mengenai legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia, Petrus mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Dia menambahkan, BNN juga sudah menerima surat edaran dari Mahkamah Agung (MA), meski belum dapat dianggap sebagai dasar hukum untuk melegalkan ganja untuk alasan kesehatan.
"Kita juga berkoordinasi bukan hanya antara kementerian tetapi dengan Mahkamah Agung juga, sehingga mungkin sudah monitor ada surat edaran dari MA, walaupun itu bukan sebagai dasar hukum, hanya sebagai pedoman dari hakim tetapi sudah dilaksanakan," pungkasnya.