ERA.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menolak melegalkan ganja meskipun untuk keperluan medis. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menegaskan, selama menjadi pimpinan dia tidak akan pernah menyetujui hal tersebut.
"Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak (gunakan ganja untuk medis), selama saya menjadi kepala tidak menyetujui ganja itu," kata Petrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Petrus menegaskan, BNN tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ganja sebagai barang terlarang. Di samping itu, pihaknya ingin menyelamatkan anak bangsa.
Dia mencontohkan, negara-negara yang melegalkan ganja justru tingkat kriminalitasnya meningkat. Lagipula, masih banyak obat-obatan lain yang bisa digunakan selain ganja.
"Kita udah lihat bahwa di negara-negara tertentu yang melegalkan ganja tingkat kriminalnya naik. Masih ada obat-obatan yang lain untuk pengganti ganja kalau dikatakan ganja medis," kata Petrus.
Dia kemudian mempertanyakan bagaimana perasaan orangtua yang melihat anaknya mengkonsumsi ganja. Menurutnya, orangtua yang mengetahui anaknya merokok saja sudah pasti kecewa, apalagi menggunakan ganja.
"Tadi saya katakan depan anggota dewan bahwa coba secara budaya kita melihat, kalau kita pulang ke rumah, kita melihat anak kita, cucu kita, menggunakan ganja, kira-kira apa perasaan kita? Kita lihat anak merokok saja marah, nah itu seperti ganja," paparnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI membuka peluang untuk mengeluarkan ganja dari daftar narkotika golongan I lewat revisi Undang-Undang Narkotika.
Peluang tersebut terbuka setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait legalisasi ganja medis.
"Hari ini menyerap aspirasi tentang kemungkinan UU Narkotika ke depan kita keluarkan penggolongan ganja di golongan I ke golongan II, atau II agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Di samping itu, Desmond mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk membentuk badan atau lembaga yang nantinya berfungsi melakukan pengawasan.
"Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar," kata Desmond
Meski begitu, Desmond rencana tersebut tentu baru bisa dilakukan setelah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama.
"Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," ujar politisi Gerindra tersebut.