Gertakan Komisi III DPR untuk Pemberantas Narkoba: Bubarkan Saja BNN!

| 18 Mar 2021 21:34
Gertakan Komisi III DPR untuk Pemberantas Narkoba: Bubarkan Saja BNN!
Ilustrasi (DPR.go.id)

ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengkritik keras Badan Narkotika Nasional (BNN) yang belakangan kurang trobosan. Dia mengancam akan membubarkan BNN.

Herman mengatakan, BNN tak layak dipertahankan jika kebijakannya tak tegas dan membuat keberadaan BNN seperti suam-suam kuku alias hangat sebentar lalu menghilang.

"Pernah saya katakan kalau BNN hanya jadi pelengkap bubarkan saja BNN. Ngapain BNN ada tapi hanya suam-suam kuku, hangat-hangat sebentar hilang. Kenapa karena terobosan organisasi dan kebijakan tidak firm di BNN," kata Herman dalam rapat kerja (raker) dengan BNN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Herman juga mengungkapkan, kondisi BNN di provinsi sangat gawat karena permasalahan infrasturkur dan sarana prasara tidak memadai. BNN provinsi seperti pelengkap saja. Hal itu, menurutnya disebabkan karena adanya ego sektoral dalam pemberantasan narkoba.

Ia juga menilai saat ini BNN seolah hanya menjalankan bisnis rehabilitasi. Anggaran negara difokuskan untuk rehabilitasi dan membangun rumah rehab. Padahal, hal ini justru disenangani para bandar narkoba.

"Itu kebijakan yang sengaja dimainkan bandar besar supaya kebijakan negara bikin rehab sebanyak-sebanyaknya toh itu customer, tidak ada yang menjamin setelah direhab tidak jadi pemakai lagi. Pasar itu," tegasnya.

Oleh karena itu, politisi PDIP ini meminta Kepala BNN Inspektur Jenderal Petrus Golose harus memiliki niat untuk melahirkan sebuah terobosan agar BNN tak sekadar jadi lembaga pelengkap.

Bahkan Herman meminta Petrus menghadap presiden dan meminta sikap politik yang tegas kepada pemerintah terhadap darurat narkoba.

"Barangkali sampai hari ini belum ada kepala BNN yang berani datang ke presiden secara face to face untuk bicara langsung dengan presiden terbosan apa yang dibikin," tegasnya.

Adapun, salah satu terobosan itu adalah dengan merevisi UU BNN. Saat ini UU tersebut masuk daftar panjang Prolegnas. Padahal, UU BNN ini akan menjadikan BNN institusi yang setara dengan kepolisian dan bisa membangun sinergi. Bagi sumber daya manusia di BNN pun bisa punya kebanggaan dan jenjang karir yang jelas.

"Jadi dalam terobosan undang-undang nanti pak Petrus boleh bicara dengan presiden minta undang-undang itu segera supaya pemerintah lewat Menkumham mengirim surat ke DPR untuk segera ditarik dari prolegnas long list untuk jadi prolegnas prioritas. Akan kita bahas itu," pungkasnya.

Tags : narkoba bnn dpr
Rekomendasi