ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan mendatang, terhitung mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virutal, Jumat (19/3/2021).
"Dari indikator pengendalian Covid-19, dari BOR (bed occupancy ratio), kesembuhan dan kematian di 10 provinsi terjadi perbaikan dan untuk efektifitas dari pengendalian COVID-19 sambil kita menjalankan vaksinasi secara pararel maka ini (PPKM Mikro) diperpanjang dari 23 Maret sampai 5 April," ungkap Airlangga.
Selain diperpanjang, Airlangga menyebut ada tambahan lima daerah yang bakal menjalankan PPKM Mikro. Sebelumnya, PPKM Mikro hanya dilakukan di seluruh provinsi Jawa, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
"Dan lima daerah tambahan dalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga menjadi 15 daerah," kata Arilangga.
Menteri Koordinator bidang Perekonomin ini menyebut, keputusan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.
"Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6/2021," kata Airlngga.
Airlangga menambahkan, selama 10 minggu pelaksanaan PPKM, tercatat telah terjadi penurunan jumlah kasus aktif COVID-19 sebanyak 25,42 persen atau 44.919 kasus.