PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni, Kantor Wajib Terapkan WFO 25 Persen

| 14 Jun 2021 19:10
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni, Kantor Wajib Terapkan WFO 25 Persen
Airlangga Hartarto (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 28 Juni 2021. Sejumlah aturan PPKM mikro diperketat.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut, perkantoran yang berada di zona merah risiko COVID-19, wajib melalukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen.

"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 Juni. Ini untuk daerah zona merah, WFH-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya atau WFO hanya 25 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Seketariat Presiden, Senin (14/6/2021).

Perkantoran, kata Airlangga, juga wajib memberlakukan jadwal rotasi bagi karyawannya yang bekerja dari kantor dan dari rumah. Hal ini dimaksudkan agar karyawan yang bekerja di kantor berganti secara berkala dan untuk memastikan karyawan berada di wilayah kerja masing-masing.

Sedangkan untuk kegiatan pendidikan, Airlangga menjelaskan, pembelajaran tatap muka tidak diperbolehkan bagi wilayah zona merah. Artinya, pembelajaran wajib dilakukan secara daring selama dua pekan.

"Kemudian kalau kegiatan belajar mengajar, untuk kecamatan yang daerah merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang merah itu (belajar) secara online dua minggu," kata Airlangga.

Aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan peribadahan. Pemerintah melarang masyarakat yang berada di zona merah untuk beribadah di tempat ibadah umum selama dua pekan

"Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah, ditutup dulu untuk dua minggu," katanya.

Rekomendasi