Penebalan PPKM Mikro, Ini Kegiatan yang Dibatasi

| 21 Jun 2021 13:07
Penebalan PPKM Mikro, Ini Kegiatan yang Dibatasi
Ilustrasi (Dok. Humas Bandung)

ERA.id - Pemerintah akan memberlakukan penebalan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bersekala mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal ini untuk menekan angka penularan COVID-19 yang belakan mulai melonjak pasca libur Lebran 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (21/6/2021).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden (Jokowi) tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan adanya penebalan PPKM Mikro, Airlangga menyebutkan, sejumlah kegiatan mengalami pembatasan yang lebih ketat.

Misalnya, kegiatan perkantoran untuk zona merah risiko COVID-19 wajib melaksanakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan untuk zona lainnya WFH 50 persen.

Untuk kegiatan perkantoran, pemerintah juga mewajibkan perusahaan melakukan pergantian jadwal WFH bagi para pegawainya dan tak ada kunjungan ke luar daerah.

"Jadi WFHnya bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalan atau mobilitas ke daerah lain," kata Airlangga.

Sedangkan untuk kegiatan konstruksi, masih diperbolehkan berlangsung dengan pengetatan protokol kesehatan sesuai aturan dari Pemerintah Daerah masing-masing wilayah.

Selain itu, kegiatan keagamaan dan beribadah di rumah ibadah ditutup untuk zona merah risiko COVID-19. Penutupan tempat ibadah dilakukan hingga kondisi pandemi terkendali.

"Kegiatan ibadah di tempat ibadah, untuk zona merah sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama ini ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman," pungkasnya.

Rekomendasi